REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 50 juta anak dari 80 juta anak Indonesia tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal tersebut karena mereka belum memiliki akte kelahiran.
"Dampak lainnya ketika anak tidak memiliki akte kelahiran adalah anak tidak bisa mendapatkan perlindungan maupun memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, dan diskriminasi," kata Maruli, pengurus LBH Jakarta, dalam surat elektroniknya yang diterima Antara Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan data dan pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Agum Gumelar, bahwa tahun 2012 terdapat 50 juta anak dari 80 juta anak Indonesia belum terlindungi identitasnya atau belum memiliki akte kelahiran.
Sementara itu, data statistik Susenas 2011 menunjukan 36 persen atau sejumlah 29.873.000 anak Indonesia tidak dicatatkan kelahirannya.
Maruli mengatakan banyaknya anak yang tidak bisa mendapatkan akte kelahiran antara lain karena pengurusan akta tersebut lama dan berbiaya mahal. Bahkan, jika orang tua terlambat mengurus akta, maka orang tua dikenai denda.
Tanpa akte kelahiran itu, anak akan rentan terhadap berbagai ancaman seperti kekerasan, tidak bisa sekolah, terlantar bahkan perdagangan anak.
"Beberapa contoh pengalaman warga dari kalangan keluarga tidak mampu di Jakarta, berusaha mengurus akta anaknya untuk melakukan pengobatan karena masalah gizi buruk," katanya. ''Akan tetapi, pengurusannya ditolak tanpa alasan yang jelas. Dan karena tidak memiliki akta kelahiran, anaknya yang berusia empat tahun tidak bisa mendapatkan pengobatan gratis, tidak bisa mendapatkan bantuan susu dan makanan tambahan.