Rabu 21 Nov 2012 17:45 WIB

Setelah Shalat Subuh, Seorang Jamaah Haji Tertabrak

Mayat (ilustrasi)
Foto: www.pollsb.com
Mayat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH---Setelah menunaikan shalat Subuh di Masjid Nabawi, Madinah, seorang jamaah haji bernama Sadik Karsinan Radi bin Karsinan meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan. ‘’Biasanya, dia ditemani sang istri saat shalat di masjid. Namun, hari itu tidak,’’ ujar Kepala Misi Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah, Akhmad Jauhari, Rabu (21/11).

Menurut Jauhari, peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/11) yang bermula setelah korban yang berasal dari Martapura, Kalimantan Selatan, tak kunjung pulang ke hotel setelah shalat Subuh itu. Lantaran itu, teman-teman korban pun mencarinya. ‘Ketua kloter bersama teman-temannya berusaha terus mencari korban,’’ ujar dia.

Barulah pada pukul 22.30 waktu Arab Saudi, petugas Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Madinah bernama Ridwan memberitahukan pada petugas pengamanan Daker Madinah bahwa ada seorang jamaah yang meninggal dunia atas nama Sadik Karsinan tertabrak kendaraan pada pukul 17.30 waktu Arab Saudi ketika korban akan menyeberang jalan di Dairitani, dekat pasar sayur Syuk Chodorn. Korban ditabrak oleh pengemudi bernama dokter Abu Hatim.

Setelah mendapat laporan, petugas pengamanan daerah kerja Madinah langsung mengontak bagian pengamanan sektor dua Daker Madinah dan ketua kloter BDJ 16 yang merupakan kelompok terbang korban untuk mendatangi RS Al-Anshar dan memastikan bahwa jamaah bersangkutan adalah Sadik Karsinan.  Menurut Payumi Abdul Aziz, kepala seksi pengamanan Daker Madinah, korban saat ini sudah ditangani oleh pihak RS King Fahd. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement