Rabu 21 Nov 2012 18:00 WIB

Terlibat Kasus Simulator SIM, KPK Siap Cekal Dua Orang Ini

Red: Endah Hapsari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

"KPK mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk permintaan cegah terhadap dua orang, Vendra Wasnury kemudian Muhammad Kripsiyanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Johan, perintah cegah terhadap dua orang tersebut berlaku sejak pengiriman surat permintaan pada tanggal 19 November 2012 hingga enam bulan ke depan.

"Berlaku untuk jangka waktu enam bulan sejak 19 Nov 2012," kata Johan.