REPUBLIKA.CO.ID, Iqta’ dalam Bahasa Arab berarti memotong.
Namun, yang dimaksudkan di sini adalah menetapkan tanah-tanah tertentu untuk digarap oleh seseorang, sehingga ia lebih berhak atas tanah tersebut, dengan syarat tanah tersebut belum dimiliki orang lain.
Ketetapan pemerintah tentang penentuan tanah kepada seseorang yang dianggap cakap menggarap tanah tersebut, baik penetapan itu sebagai hak milik maupun hak pemanfaatan tanah tersebut.
Ulama fikih menyatakan bahwa pihak penguasa dibolehkan menentukan penggarapan lahan kosong yang belum dimiliki seseorang kepada seseorang yang dianggap cakap untuk mengolah tanah tersebut, apakah penentuan ini berupa pemilikan tanah itu oleh orang yang ditentukan pemerintah, atau berupa hak memanfaatkan tanah itu selama waktu tertentu.
Alasan ulama membolehkan hal ini adalah sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan sebidang tanah di Hadramaut (Yaman) untuk Wail bin Hujr dan mengirim Mu'awiyah untuk menentukannya. (HR. Tirmizi).
Hal yang sama dilakukan pula oleh Rasulullah SAW untuk Zubair bin Awwam (HR. Abu Dawud dan AhmadbinHanbal).
Kemudian Khuiafa' Ar-Rasyidun (Empat Khalifah Besar) juga melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar as-Siddiq untuk Zubair bin Awwam, yang dilakukan Umar bin Khattab untuk Ali bin Abi Talib, dan yang dilakukan Usman bin Affan untuk Zubair bin Awwam. Sa'd bin Abi Waqqas, Abdullah bin Mas'ud, Usamah bin Zaid, dan Khabbab.