Rabu 21 Nov 2012 23:09 WIB

Komisioner KPU Lakukan Manipulasi Hukum?

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Partai Serikat Rakyat Independen (Sri) menduga ada tindakan manipulasi hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yaitu, terkait penerbitan Peraturan KPU Nomor 14 dan Nomor 15 Tahun 2012.

Peraturan itu  dijadikan dasar hukum pengumuman hasil verifikasi administrasi partai calon peserta pemilu yang diumumkan pada 28 Oktober 2012. 

‘’PKPU 14 dan 15 dikatakan pertama diundangkan pada 25 Oktober 2012 dan ditandatangani menteri hukum kemudian ketua KPU. Di sini justru membuktikan bahwa telah ada pemalsuan tanda tangan. Karena ternyata PKPU itu baru diundangkan pada 31 Oktober,’’ kata Ketua Umum Partai Sri, D Taufan di Jakarta, Rabu (21/11).

Dengan begitu, ia menilai, hasil pengumuman verifikasi administrasi yang tidak meloloskan 18 partai menjadi tidak sah. Bahkan, dianggap manipulatif secara politik.

Ia pun menilai KPU telah melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen negara dengan mengatakan bahwa menkumham telah menandatangani PKPU 14 dan 15 pada 25 Oktober.

‘’Ini bukti terang benderang dan tak terbantahkan, yaitu adaya pemalsuan tanda tangan menkumham,’’ jelasnya. Partai Sri pun menyatakan telah menyampaikan temuan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saat ini tengah menyidang KPU atas dugaan tindakan melanggar etika. 

Tim Hukum Partai Sri, Horas Naiborhu menambahkan, sejak awal pihaknya memang telah mencium ketidakberesan ketika KPU memundurkan pengumuman hasil verifikasi administrasi. Terutama ketika KPU mengatakan bahwa PKPU 14 dan 15 telah tercatat di lembaran negara dengan nomor berkas 1048B.

‘’Saya merasa aneh, kok ada B-nya. Setelah saya cek ke Depkumham, ternyata itu tidak ada nomor berkas 1048B. Nomor 1048 itu ada, tapi bukan PKPU. Kemudian baru saya ketahui, ternyata memang pendaftaran ke lembaran negara itu baru pada 31 Oktober dengan nomor 1078 dan 1079,’’ papar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement