REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG-- Adha(34), pelaku pembunuhan guru mengaji di Bandarlampung, menjalani sidang perdana yang dihadiri oleh puluhan keluarga korban. Agenda sidang adalah dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hartono, dalam siang di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (21/11), mendakwa pelaku pembunuhan yang bekerja sebagai buruh itu, dengan korban Maryanto yang berprofesi sebagai guru mengaji.
"Pada Selasa (4/9) sekitar pukul 10.30 WIB di kebun Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa itu pula.
Di hadapan majelis hakim diketuai FX Supriyadi, jaksa mengemukakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan dan menyebabkan hilang nyawa orang lain.
Perbuatan terdakwa berawal pada saat dirinya menumpang ojek dari Lembah Hijau menuju Kemiling di Bandarlampung untuk menuju rumah saudaranya menemui anak dan istrinya.
Namun saat sampai di Kelurahan Beringan Raya, terdakwa bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian, terdakwa menghentikan korban, dan kepada korban meminta dapat berkata jujur dengan memintanya untuk membacakan dua kalimat syahadat.
Terdakwa rupanya mencurigai korban berselingkuh dengan istrinya. Terdakwa pun mengajak korban ke arah jalan kantor PDAM Way Rilai, dan selang beberapa lama korban merasa curiga diajak ke tempat sepi dan masuk ke dalam kebun dekat sebuah vila.
Terdakwa lalu bertanya kepada korban, sudah sejauh mana hubungannya dengan sang istri.
Korban mengakui bahwa sering jalan bersama dengan istri terdakwa.
"Korban mengaku sudah sering ke laut, gunung, dan ke tempat keluarganya. Korban ini juga mengaku sangat cinta dengan istri terdakwa," ujar jaksa lagi.
Kemudian, korban pun berterus terang mengatakan bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab.
Mendengar hal tersebut, terdakwa emosi lalu langsung memukul wajah korban. Korban melawan, dan terjadilah perkelahian, yang membuat terdakwa terpojok.
Karena merasa terpojok oleh korban, terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang sudah diselipkan di pinggang, dan langsung menusuknya.
"Pisau tersebut langsung ditusukkan ke bagian perut korban, sudah itu kebagian leher dan membuat korban terjatuh. Terdakwa kembali menusukkan pisau secara bertubi-tubi," kata jaksa Hartono lagi.
Melihat korban sudah tak berdaya, lanjut Hartono, terdakwa langsung meninggalkan guru mengaji yang telah kehilangan nyawanya akibat pendarahan dari luka-luka tusukan itu. Terdakwa dikenai pasal 338 dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.