REPUBLIKA.CO.ID,Isu boikot pajak menjadi trending topic dalam beberapa pekan terakhir. Isu ini dipicu oleh hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas NU) di Cirebon beberapa waktu lalu. Hasil Munas itu tercipta seiring maraknya pemberitaan tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak. Masyarakat kemudian menganggap bahwa uang pajak mereka dikorupsi oleh pegawai pajak.
Terkait hal itu, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menilai bahwa boikot pajak justru sangat merugikan negara dan rakyat. ''Banyak mudharatnya dari pemboikotan pajak. Boikot pajak justru akan menguntungkan konglomerat-konglomerat pengemplang pajak,'' katanya.
Yunahar berpendapat bahwa pemboikotan pajak tersebut hanya seruan moral agar uang pajak jangan dicuri. ''Itu hanya pesan yang ingin disampaikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak supaya betul-betul membersihkan aparat-aparat seperti 'Gayus','' ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pemboikotan pajak merupakan upaya kontra produktif dalam upaya
pemerintah untuk menggenjot pembagunan nasional. Ini karena pajak sangat berguna untuk pembiayaan pembangunan negara. ''Jika ditinjau dari maslahah dan manfaatnya maka pajak diperbolehkan dan penerapannya diatur sesuai kebijakan pemerintah'' lanjutnya.
Ditjen Pajak menjelaskan bahwa isu itu merupakan bentuk salah kaprah pemberitaan di media bahwa uang pajak diambil pegawai pajak. Secara sistem semua pembayaran pajak langsung masuk ke bank dan diadministrasikan ke kas negara. Pegawai pajak tidak akan bisa mengeluarkan uang pajak ini dari bank. Jadi, tidak pernah ada uang pembayaran pajak yang masuk ke kas negara dan dikorupsi oleh pegawai pajak.
Ulama kelahiran Bukit Tinggi ini pun setuju bahwa kasus korupsi tidak bisa hanya dipersalahkan ke Ditjen Pajak. “Korupsi itu sudah terjadi di semuanya baik di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif,'' kata dia. Karena itu, menurutnya hukuman harus lebih tegas dan ditingkatkan untuk memberi efek jera. ''Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu termasuk kepada para pengemplang pajak yang berduit,'' tambah dia
Pengasuh Ponpes Budi Mulia ini setuju dengan upaya Ditjen Pajak untuk melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak yang menunda pembayaran pajak. Seperti diketahui, Ditjen Pajak tidak pernah memberikan toleransi bagi wajib pajak yang tidak mau membayar pajak. Selaku institusi yang mengemban amanat pemungutan pajak berdasarkan UU, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi berupa denda. ''Harus ditindak tegas mulai dari pengemplang pajak yang besar-besar, jangan cuma ke rakyat kecil,” ujar ulama Muhammadiyah ini.
Ulama kelahiran 22 September 1956 ini menilai jika boikot pajak benar-benar terjadi maka pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Karena itu, dia menyarankan perlunya perbaikan sistem perpajakan yang dapat mencegah adanya kebocoran-kebocoran. Langkah itu dilakukan untuk menumbuhkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat membayar pajak. (adv)