Kamis 22 Nov 2012 12:31 WIB

Wuih, Ada Senjata Api di Dasar Laut Sulawesi

Senjata Api - ilustrasi
Senjata Api - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI---Personil kepolisian Polres Buton yang melibatkan penyelam dari Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil menemukan senjata api rakitan di laut pada kedalaman 52 meter.

Kapolres Buton, AKBP Fahrurozzi melalui telepon dari pasarwajo, Kamis, mengatakan tersangka pemilik senjata api genggam rakitan MR alias LH (48), warga Desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu telah diamankan di Mapolres setempat.

"Tersangka pemilik senjata api rakitan diamankan untuk menjalani proses hukum. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan barang bukti sudah dimiliki penyidik," kata Kapolres Fahrurozzi, mantan Kabid Humas Polda Sultra.

Penyelaman senjata api rakitan oleh aparat kepolisian dibantu nelayan dengan peralatan seadanya gagal mengangkat barang bukti tersebut.

Polres Buton bekerja sama dengan penyelam dari Dinas Kelautan dan Perikanan baru berhasil mengangkat barang bukti senjata api genggam rakitan dari laut kedalaman 52 meter.

"Penyelaman beberapa hari sebelumnya gagal karena tanpa peralatan yang memadai. Sementara barang bukti berada pada kedalaman 52 meter," kata Fahrurozzi.

Polisi mengendus adanya kepemilikan senjata api rakitan dari laporan warga.

Pada hari Ahad (18/11) satuan tugas operasi "Sikat Anoa 2012" mendatangi kediaman tersangka di Desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Tersangka yang menyadari bahwa dirinya dalam incaran aparat polisi kemudian memutuskan membuang senjata api ilegal di belakang rumahnya yang berbatas dengan laut lepas.

Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, tersangka yang berprofesi sebagai petani dijerat melanggar pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement