Kamis 22 Nov 2012 14:47 WIB

Adab Jual Beli dalam Islam (2)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Jual beli di sebuah pasar (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Jual beli di sebuah pasar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Selain dilarang menjual sesuatu yang haram, umat Islam juga dilarang menjual sesuatu yang terlarang.

Misalnya, tidak menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”  (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai).

Ajaran Islam melarang umatnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki, menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.

Ketiga, tidak terlalu banyak mengambil untung. Menurut Syekh Nada, seharusnya penjual tidak terlalu banyak mengambil untung. “Ambillah keuntungan yang sedang dan wajar,” imbaunya.

Seorang pedagang juga hendaknya mengasihani orang lain dan jangan hanya berambisi untuk mengumpulkan harta saja.

Keempat, tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang.  Islam mengajarkan agar pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dan bersumpah bahwa kualitas barang dagangannya yang terbaik.

Komite Tetap kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa yang dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam fatwa-fatwa jual beli menegaskan, sumpah dalam jual beli secara mutlak hukumnya makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur.

Jika pelakunya seorang yang suka berdusta, maka sumpahnya yang makruh mengarah kepada haram. “Dosanya lebih besar dan azabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta,” kata Syekh bin Baaz.

Hal itu sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.” (HR Muslim).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement