REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, melaporkan perkembangan tuntutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wakil Presiden, Boediono dalam rapat koordinasi di Kantor wapres, Kamis (22/11). Salah satu yang disampaikan adalah soal BPJS Ketenagakerjaan
Ia mengatakan, pemerintah berkesimpulan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ditindaklanjuti melalui UU BPJS. “Kita akan cari jalan terbaik, sehingga perintah UU itu meringankan semua pihak pekerja atau pengusaha,” katanya saat ditemui usai rapat koordinasi.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menerapkan pungutan alias iuran kepada masyarakat, bukan gratis sama sekali. Hanya saja, besarnya belum ditentukan. “Kita tidak pernah bilang gratis karena memang amanden UU SJSN 2004 itu disebutkan akan ada iuran. Tapi kita carilah iuran yang tidak memberatkan. Sekarang kan tinggal formula seperti apa,” katanya.
Untuk diketahui pemerintah sedang menyiapkan implementasi untuk dua BPJS yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini jangka waktunya satu tahun lebih lama daripada BPJS Kesehatan, yakni harus selesai pada November 2013 untuk keputusan menterinya. Sedangkan implementasinya sendiri ditargetkan bisa dilakukan pada 2015.
Anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan ini pun dialokasikan maksimal Rp2 triliun dengan alasan yang serupa dengan BPJS Kesehatan. Yakni ada lembaga yang mengalami transisi untuk berpindah ke BPJS Ketenagakerjaan, yakni PT Jamsostek.