REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 terkait Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tak akan berpengaruh pada proses renegosiasi kontrak yang dilakukan pemerintah. "Sama sekali tak akan berpengaruh," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, Kamis (22/11).
Pasalnya, kata dia, pemerintah tetap memiliki kewenangan, baik untuk menetapkan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
"Putusan MK harus diartikan bahwa penetapaan pemerintah atas WP, WUP, dan WIUP setelah ditentukan oleh pemerintah daerah," tegasnya. Dengan demikian, lanjut Thamrin, putusan MK ini tidak akan mengurangi kewenangan pusat.
Dikatakannya dalam waktu dekat tindak lanjut Kementerian ESDM juga akan membuat langkah baru untuk menanggapi keputusan ini. Dalam waktu dekat, Thamrin berujar, akan menyusun standar operasi untuk menetapkan wilayah pertambangan.