REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta hingga Rp 2,2 juta dinilai bakal membawa dampak inflasi akibat kenaikan barang dan jasa yang dibebankan pengusaha. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk memberi kompensasi kepada pengusaha dengan pemberian insentif seperti pengurangan pajak dan penghilangan pungutan liar.
"Pemerintah harus berkorban juga kalau memang kenaikan terlalu tinggi, perusahaan harus diberi kompensasi dengan pajak yang murah dan memangkas pungli," ungkap ekonom Dhanareksa Institute, Purbaya Yudhi Sadewa saat dihubungi Republika, Kamis (22/11).
Meski bakal mendorong terjadinya inflasi, Purbaya mengungkapkan kenaikan UMP DKI Jakarta tidak bakal cukup menjadikan tingkat inflasi meleset dari target tahun ini sebesar 4,5 plus minus 1. Oleh karena itu, tutur Purbaya, kebijakan tersebut harus dilakukan dengan cepat sehingga tidak berdampak jauh kepada daerah.
Namun, tutur Purbaya, kenaikan UMP dapat memberi dampak bagi daerah lain untuk melakukan hal yang serupa.Sehingga, tuturnya, setiap kepala daerah yang menolak menaikkan UMP akan dicap antimasyarakat.
Purbaya menjelaskan kenaikan UMP DKI Jakarta hingga 44 persen sebenarnya merupakan kebijakan populis yang cenderung merusak iklim usaha."Ini bagus buat buruh tapi dalam jangka panjang tidak buat pengusaha,"jelasnya.