REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Bank Sentral Pakistan mengeluarkan aturan baru untuk perbankan syariah nasional.
Aturan ini terkait deposito bank yang didukung oleh aset dengan menggunakan akad mudharabah, yaitu bentuk kemitraan investasi yang umum di keuangan syariah.
Aturan ini memungkinkan bank untuk mengelola likuiditas dana mereka di pasar uang dalam jangka pendek.
Di bawah akad mudharabah, aset dikelola oleh bank atas nama nasabah dengan pendapatan dan beban bersama di bawah rasio yang telah disetujui bersama. Aturan ini menetapkan rasio tidak boleh diganggu selama tenor deposito berjalan.