REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan nama Haris Andi Surahman (HAS) sebagai tersangka akhir dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan kasus masih berkembang sesuai perkembangan pemeriksaan dan penyisikan KPK.
"Saya kira, kami belum bisa menyimpulkan terakhir atau bukan, tapi yang pasti dari hasil pengembangan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup bisa mengaitkan tersangka HAS," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, siapapun bisa terlibat dalam kasus ini, saat ditanya tentang kemungkinan membuka peluang terseretnya pimpinan Badan Anggaran DPR, selain Wa Ode Nurhayati.
"Tentu KPK tidak punya tugas untuk membidik, yang dilakukan sejauh mana dari kasus ini ditemukan bukti-bukti yang bisa disimpulkan pihak-pihak lain itu terlibat atau tidak. Siapa pihak lain itu? Siapapun saya kira. Dasarnya adalah dua alat bukti yg cukup," ujar Budi.
Sebelumnya selepas menjalani persidangan lanjutan pada Kamis (1/11), Fadh menyebutkan dia sudah membuka semua yang dia ketahui termasuk keterlibatan Tamsil Linrung selaku ketua Badan Anggaran DPR dan pembahasan anggaran daerah.
Fadh juga mengatakan ada orang di belakang dan mendorong Harris sebagai pelapor pertama kasus DPID tersebut ke pimpinan Badan Anggaran DPR.
"Tapi yang mendorong siapa. Harris pernah cerita kepada saya yang mendorong itu ya Tamsil Linrung," kata Fadh.
Dengan penetapan Haris sebagai tersangka, kasus suap alokasi DPID sejauh ini menyeret tiga nama sebagai pihak yang bertanggung jawab, yaitu Fadh El Fouz, Wa Ode Nurhayati, dan HAS.