REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Panja RUU Ormas Komisi II DPR telah bersepakat dengan Pemerintah terkait pengaturan Ormas yang di dalamnya ada unsur asing (WNA).
Ketua Panja Ormas Abdul Malik Haramain pada Republika, Kamis (22/11), menjelaskan prinsipnya, bahwa Ormas yang di dalamnya ada unsur asing (selanjutnya disebut Ormas asing) diperlakukan khusus dan berbeda dengan Ormas nasional.
Namun, tidak semua ormas asing mendapatkan perlakuan khusus. Ada beberapa kategori penentu ormas asing diantaranya, O rmas yang berbadan hukum asing, Ormas yang didirikan oleh WNA dan Ormas yang didirikan oleh WNA bersama WNI.
Namun, ormas asing itu pun menurutnya tetap harus disahkan oleh KumHAM dengan berbagai syarat diantaranya, pertama, sebelum beraktifitas harus mendapat izin Prinsip setelah melalui proses Clearing House (CH) di Kemenlu.
Kedua, setelah mendapat izin prinsip, maka Ormas itu harus mendapat ijin operasioal dari instansi/kementerian, sesuai dengan fokus (concern) programnya.
"Ormas berkategori asing ini dalam berkegiatan harus melibatkan warga negara atau bekerja sama dengan Ormas nasional,"kata dia.