Jumat 23 Nov 2012 09:40 WIB

Mahkamah Internasional Terbitkan Surat Penangkapan untuk Istri Gbagbo

Simone Gbagbo
Foto: AP PHOTO
Simone Gbagbo

REPUBLIKA.CO.ID, DENHAG--Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Kamis (22/11), memutuskan untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap mantan ibu negara Pantai Gading Simone Gbagbo, atas empat tuduhan kejahatan terhadap manusia.

Menurut surat penangkapan tersebut, yang dikeluarkan pada Februari 2012, Simone Gbagbo diduga bertanggungjawab atas "pembunuhan, perkosaan dan bentuk lain kekerasan seksual, tindakan lain yang tak manusiawi dan penghukuman yang dilakukan di wilayah Pantai Gading selama masa antara 16 Desember 2010 dan 12 April 2011".

Suaminya, Laurent Gbagbo, sudah menunggu pemeriksaan pengadilan di Den Haag atas empat tuntutan kejahatan terhadap manusia yang dilakukan dalam kerusuhan pasca-pemilihan umum selama masa yang sama dengan Simone.

Laurent Gbagbo dipindahkan ke unit tahanan ICC di Den Haag pada 30 November 2011, setelah surat penangkapannya dikeluarkan pada 23 November 2011.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement