REPUBLIKA.CO.ID, DENHAG--Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Kamis (22/11), memutuskan untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap mantan ibu negara Pantai Gading Simone Gbagbo, atas empat tuduhan kejahatan terhadap manusia.
Menurut surat penangkapan tersebut, yang dikeluarkan pada Februari 2012, Simone Gbagbo diduga bertanggungjawab atas "pembunuhan, perkosaan dan bentuk lain kekerasan seksual, tindakan lain yang tak manusiawi dan penghukuman yang dilakukan di wilayah Pantai Gading selama masa antara 16 Desember 2010 dan 12 April 2011".
Suaminya, Laurent Gbagbo, sudah menunggu pemeriksaan pengadilan di Den Haag atas empat tuntutan kejahatan terhadap manusia yang dilakukan dalam kerusuhan pasca-pemilihan umum selama masa yang sama dengan Simone.
Laurent Gbagbo dipindahkan ke unit tahanan ICC di Den Haag pada 30 November 2011, setelah surat penangkapannya dikeluarkan pada 23 November 2011.