Jumat 23 Nov 2012 16:17 WIB

Tujuh Anggota DPRD Riau Dicekal

Red: Taufik Rachman
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sesuai dengan pengajuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Status cegah ini sudah diberlakukan sejak sebulan lalu. Ini dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan anggota dewan itu, mereka ada ditempat atau tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, per telepon kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat sore.

Ketujuh orang itu masing-masing Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herri, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Toerecan Asyari. "Cegah yang dimaksud adalah pelarangan keluar negeri yang akan berlaku sampai enam bulan ke depan," katanya.

Johan mengatakan, ketujuh anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan status cegahnya ini tidak dibenarkan lagi ada aktivitas apapun ke luar negeri. "Kalaupun mereka mau studi banding, hal itu harus diinformasikan ke KPK. Namun izin cegah akan berlaku hingga enam bulan ke depan," katanya.