REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sesuai dengan pengajuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Status cegah ini sudah diberlakukan sejak sebulan lalu. Ini dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan anggota dewan itu, mereka ada ditempat atau tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, per telepon kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat sore.
Ketujuh orang itu masing-masing Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herri, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Toerecan Asyari. "Cegah yang dimaksud adalah pelarangan keluar negeri yang akan berlaku sampai enam bulan ke depan," katanya.
Johan mengatakan, ketujuh anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan status cegahnya ini tidak dibenarkan lagi ada aktivitas apapun ke luar negeri. "Kalaupun mereka mau studi banding, hal itu harus diinformasikan ke KPK. Namun izin cegah akan berlaku hingga enam bulan ke depan," katanya.
Ketujuh legislator tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu, terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012. "Mengapa mereka belum ditahan hingga saat ini, hal itu merupakan kewenangan dari pihak penyidik," katanya.
Namun yang jelas, demikian Johan, ketujuh anggota dewan ini kemungkinan akan masih diperiksa kembali untuk memperkuat atau melengkapi berkas tersangka lainnya.
Kasus dugaan suap proyek PON Riau sejauh ini telah menjerat sebanyak 13 orang tersangka. Sepuluh orang diantaranya dari kalangan wakil rakyat.
Beberapa tersangka juga telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.