REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menilai penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan KUHAP Kepolisian yang ada. Di mana hal tersebut tidak sesuai aturan. Kenyataan ini terungkap dari hasil pertemuan eks penyidik KPK dengan Komisi hukum tersebut beberapa waktu lalu.
"Mereka merasa apa yang dilakukan KPK tidak sama dengan Kepolisian, penyadapan yang ada di lembaga lain, termasuk di polisi harus ada izin dari pengadilan. Jadi tidak dilakukan dari awal, tidak sama persis dengan yang dilakukan di KPK, "ujar anggota Komisi III Buchori di Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (23/11) .
Menurutnya, dalam soal sadap menyadap, hendaknya KPK tidak asal main sadap. Tapi, hanya menyadap yang menjadi target saja.
"Sebenarnya bukan menyadap apa saja, tapi menyadap yang menjadi target. Ketika penyebutan terlalu general, boleh jadi pihak yang tidak menjadi target terikutkan. KPK kan ada audit, setiap penyadapan yang tidak terkait tidak dimasukkan dalam persidangan," jelas dia.
Meski begitu, pihaknya kata dia tidak akan menghukum atau menghakimi komisi antirusuah tersebut. Namun, hanya dalam konteks menampung aspirasi untuk mendengar berbagai macam apa yang dialami penyidik. "Kami tidak dalam posisi menghakimi KPK," kata Buchori.
Dia juga menjelaskan, rapat pada Rabu (21/11) dilakukan tertutup itu agar mantan penyidik bisa mengungkapkan apa yang mereka alami dan ketahui. Buchori tidak ingin ada anak tiri, dan ada yang diemaskan.
"Dalam proses penyadapan. Penyidik Polri sudah terbiasa di kepolisian dan merasa yang di KPK tidak sama," ungkap politikus PKS ini.