REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Para tersangka, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin membantah terkait dengan kasus yang melibatkan Robert Tantular terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun.
"Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan di Jakarta, Sabtu.
Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.
Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.
"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujar Nashihan.
Nashihan mengungkapkan klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesai pada 2005. "Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.
Nashihan menegaskan kliennya, Johanes tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius menyatakan penyidik kepolisian telah menahan dua tersangka, Septanus Farok dan Umar Muchsin terkait pencucian uang dana Bank Century usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11) malam.
Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi juga memproses hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular yang diduga ikut terlibat tindak pidana pencucian uang tersebut.
Berkas berita acara pemeriksaan Robert Tantular sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan.
Bahkan tersangka lainnya, Kuntjoro Kusuma Jaya alias Totok sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik menduga Bank Century mengalirkan dana kepada salah satu perusahaaan melalui rekening Robert Tantular sebesar Rp 334,28 miliar, rekening Totok Kunjoro (Rp3,523 miliar), rekening Sarwono (Rp40,326 miliar), rekening Septanus Farok (Rp3,523 miliar) dan Umar Muchsin (Rp8,25 miliar).