REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan kasus Century seharusnya tetap mengedepankan proses hukum dan bukan proses politik.
"Biarkan hukum yang berbicara, panglimanya hukum bukan politik. Jangan dibawa ke politik, " katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu.
Hal ini dikatakan Sudi menanggapi usulan hak menyatakan pendapat oleh beberapa kalangan di DPR terkait kasus Century.
Menurut Sudi, proses politik tidak memiliki kepastian dan tidak berujung pangkal. "Karena kalau dibawa ke politik, jadinya antah berantah. Tidak ada kepastian hukum dalam politik," katanya. Apalagi menurut dia, kebijakan yang dilakukan tidak bisa dipidanakan.
Selain itu ia menilai, kebijakan yang ditempuh oleh Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia saat itu untuk menyelamatkan Bank Century merupakan hal yang tepat. Hal ini mengingat kondisi perekonomian saat itu yang dihantui oleh krisis keuangan dunia.
"Buktinya pada saat itu negara kita selamat. Kalau misalkan tidak ada kebijakan itu, negara kita hancur seperti 1998, siapa bertanggungjawab," katanya.
Sementara itu, Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan wacana untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat (HMP) dilandasi semangat menyelesaikan persoalan, karena itu siapa pun mestinya tak harus takut dengan implikasi politik.
"HMP ini bertujuan menyelesaikan persoalan hukum yang selama ini menyandera pemerintahan SBY-Boediono. Bahwa HMP punya implikasi politi, memang tak terhindarkan karena HMP itu menyentuh jabatan politis," katanya di Jakarta, Minggu.
Menurut Bambang pada akhirnya, HMP tersebut merupakan pilihan yang sebenarnya sangat jelas dan sederhana.
"Apakah tetap membiarkan pemerintahan SBY-Boediono ini tersandera, plus citranya buruk yang harus ditanggung Boediono, atau membebaskan pemerintahan SBY dari tuduhan sekaligus memulihkan nama baik Boediono ? Itu saja pilihannya" kata Bambang.