Ahad 25 Nov 2012 20:16 WIB

Sudi: Proses Politik Century tak Berujung Pangkal

Sudi Silalahi
Foto: indonesia-1.com
Sudi Silalahi

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan kasus Century seharusnya tetap mengedepankan proses hukum dan bukan proses politik.

"Biarkan hukum yang berbicara, panglimanya hukum bukan politik. Jangan dibawa ke politik, " katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu.

Hal ini dikatakan Sudi menanggapi usulan hak menyatakan pendapat oleh beberapa kalangan di DPR terkait kasus Century.

Menurut Sudi, proses politik tidak memiliki kepastian dan tidak berujung pangkal. "Karena kalau dibawa ke politik, jadinya antah berantah. Tidak ada kepastian hukum dalam politik," katanya. Apalagi menurut dia, kebijakan yang dilakukan tidak bisa dipidanakan.

Selain itu ia menilai, kebijakan yang ditempuh oleh Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia saat itu untuk menyelamatkan Bank Century merupakan hal yang tepat. Hal ini mengingat kondisi perekonomian saat itu yang dihantui oleh krisis keuangan dunia.

"Buktinya pada saat itu negara kita selamat. Kalau misalkan tidak ada kebijakan itu, negara kita hancur seperti 1998, siapa bertanggungjawab," katanya.

Sementara itu, Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan wacana untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat (HMP) dilandasi semangat menyelesaikan persoalan, karena itu siapa pun mestinya tak harus takut dengan implikasi politik.

"HMP ini bertujuan menyelesaikan persoalan hukum yang selama ini menyandera pemerintahan SBY-Boediono. Bahwa HMP punya implikasi politi, memang tak terhindarkan karena HMP itu menyentuh jabatan politis," katanya di Jakarta, Minggu.

Menurut Bambang pada akhirnya, HMP tersebut merupakan pilihan yang sebenarnya sangat jelas dan sederhana.

"Apakah tetap membiarkan pemerintahan SBY-Boediono ini tersandera, plus citranya buruk yang harus ditanggung Boediono, atau membebaskan pemerintahan SBY dari tuduhan sekaligus memulihkan nama baik Boediono ? Itu saja pilihannya" kata Bambang.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement