REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi pengusaha Korea di Indonesia berniat memberhentikan 140-150 ribu pekerja karena kenaikan upah buruh yang tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengatakan, pemutusan hubungan kerja itu kemungkinan akan dilakukan tahun ini, agar perusahaan garmen, tesktil dan sepatu bisa memberikan pesangon dengan angka upah 2012.
Pengurangan tenaga kerja ini, kata Sofjan disebabkan perusahaan padat karya tidak bisa memenuhi kenaikan upah. Sofjan mengatakan masih berusaha membantu perusahaan itu agar tidak keluar dari Indonesia dengan mengajukan penangguhan.
"Proses penangguhan nggak gampang, soalnya harus dibuktikan dua tahun berturut-turut," ujar Sofjan saat ditemui, Senin (26/11).
Sofjan mendukung asosiasi dan perusahaan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan keputusan soal kenaikan UMK. Namun, hingga saat ini, ia belum mendapat laporan berapa asosiasi yang akan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Kita menyarankan yang nggak puas silakan PTUN kan," ujarnya.
Ia mengatakan, pengusaha di kawasan Jabodetabek dan Karawang saat ini sedang berkonsolidasi dengan pengacara untuk mempersiapkan gugatan ke PTUN. Gugatan itu, kemungkinan akan dilayangkan dalam waktu tak lama lagi.