Selasa 27 Nov 2012 00:03 WIB

Lukam Hakim: Penyelesaian Boediono Secara Tata Negara

Red: Djibril Muhammad
Lukman Hakim Saifuddin
Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penyelesaian kasus pemberian dana talangan Bank Century yang menyangkut nama Wapres Boediono dilakukan melalui mekanisme hukum tata negara berupa pengajuan Hak Menyatakan Pendapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Lebih baik selesaikan dulu secara hukum tata negaranya," kata Wakil MPR Lukman Hakim Saifuddin pada diskusi Empat Pilar Negara di gedung DPR/MPR/DPD Senayan Jakarta, Senin (26/11).

Diskusi yang diselenggarakan MPR yang mengambil tema 'Century; Antara Hak Menyatakan Pendapat dan KPK' tersebut, menghadirkan nara sumber Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, Dosen FHUI Akhiar Salmi dan koordinator ICW Febridiansyah.

Meskipun tambah Lukman dirinya tidak dalam posisi untuk mendorong Hak Menyatakan Pendapat. Karena menurut Lukman kasus Bank Century ini sangat besar dan banyak pihak yang terlibat.