REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 99 terdakwa kasus perebutan lahan yang terjadi di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), beberapa waktu lalu, menjalani sidang perdana, pada Senin (26/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar. Sidang kali pertama ini, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam beberapa sidang yang digelar secara bergantian, masing-masing JPU mendakwakan ke 99 terdakwa dengan pasal 335 KUHP, yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain pasal 335, terdakwa juga didakwakan pasal 169 KUHP yaitu, turut serta berkelompok melakukan tindak kejahatan.
''Terdakwa secara bersama atau sendiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan kekerasan,'' ujar JPU Susanto, Senin (26/11), saat membacakan dakwaan kepada tersangka di ruang sidang R. Soerjono, PN Jakbar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, 99 tersangka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama - sama. Disebutkan pula, terdapat terdakwa yang terkena pasal 335 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.
Sidang dakwaan yang dilakukan secara bergantian, jumlah terdakwa pun dibatasi. Satu ruang sidang, terdapat dua, enam, bahkan hingga delapan terdakwa.
Sebanyak 99 terdakwa yang terlibat kasus ini, menjalani sidang yang dibagi ke beberapa ruangan. Setidaknya delapan ruangan PN Jakbar digunakan untuk jalannya sidang.
Dari 99 terdakwa, beberapa di antaranya bernama Edowardus Belia, Isac Labobar, M Husri, Doni Saud Manik, Handri Gunawan, Dede Rusiansyah, Saiful Anwar, Agustin Sulaiman, menjalani sidang di ruang Soerjadi, dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Lica Dyaningsih.
Adapun dua terdakwa yang mendengarkan pembacaan dakwaan di ruang sidang R. Soerjono yaitu, Ahmad Fauzan bin Basri Maurisi alias Bambang (29 tahun) dan Nuke Ellan (28 tahun). Keduanya sejak tanggal 30 Agustus, sudah berada di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan keduanya pula, hingga akhirnya sidang perdana ini digelar, sebelumnya tidak menerima surat dakwaan. Keduanya baru menerima surat dakwaan di hari ini. Selain itu, dari ke 99 terdakwa ini pula, tidak terlihat ada pihak penasehat hukum yang mendampingi jalannya persidangan.
Namun begitu, usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa tidak ada yang berkeberatan.