REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Pemahasan mengenai hal tersebut akan dibawa ke rapat cabinet terbatas yang akan digelar di Kantor Presiden, Selasa (27/11).
“Besok ada khusus pembahasan mengenai hal itu,” kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo saat ditemui di kompleks istana kepresidenan, Senin (26/11).
Ia mengatakan menteri-menteri terkait sedang membahas mengenai besaran UMP di Jakarta. Tetapi, ia menegaskan belum ada rencana memberikan insentif kepada perusahaan yang merasa tidak nyaman dengan penetapan UMP Jakarta.
“Kita tidak bicara insentif. Kita bicara harmonisasi antara stakeholder yang ada. Tapi itu baru dibahas besok,” katanya.
Untuk diketahui, ada beberapa perusahaan disekitaran Jakarta yang mengadu dan keberatan mengenai UMP 2013 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta.
Utamanya perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Mereka mengadu kepada Dewan Pengupahan Daerah.