Selasa 27 Nov 2012 10:58 WIB

Pemerintah Kaji Alternatif Selesaikan Kisruh UMP Jakarta

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ratusan buruh di Tangerang saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.
Foto: Antara/Joanzen yoka
Ratusan buruh di Tangerang saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengkaji dua alternatif untuk menyelesaikan kisruh upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2013 sebesar Rp2,2 juta. Karena, pascaketok palu oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, besaran UMP tersebut masih belum memuaskan sejumlah pihak utamanya pengusaha.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan perkembangan soal upah buruh akan dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kenaikan itu mau tak mau sedikit menyisakan persoalan.

 Banyak daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi merujuk kepada keputusan Jokowi. Karena, Jakarta kenaikan UMP-nya sebesar 30 persen, sedangkan daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur antara 11-13 persen yang dinilai masih bisa dilaksankan oleh pemerintah dan stakeholder lainnya.

 

“Tetapi, kalau itu (UMP Jakarta) terlalu tinggi karena kenaikannya 30 persen, pemerintah menyiapkan dua cara alternatif,” katanya, Selasa (27/11). Pertama, kementerian tenaga kerja bisa membuat aturan pengecualian terhadap labour intensive industry sepeti produsen sepatu dan garmen serta UKM.

Kedua, seperti yang diusulkan para pengusaha bahwa khusus untuk Jakarta dikembalikan pada pembicaraan bipartid yakni antara buruh dan pengusaha. “Pengusaha dan buruhnya berundang. Nanti bisa saja pengusaha akan bilang misalnya ‘kamu minta upah sekian maka sekian harus layoff (PHK)’. Makanya, harus ada kompromi,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement