REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengkaji dua alternatif untuk menyelesaikan kisruh upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2013 sebesar Rp2,2 juta. Karena, pascaketok palu oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, besaran UMP tersebut masih belum memuaskan sejumlah pihak utamanya pengusaha.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan perkembangan soal upah buruh akan dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kenaikan itu mau tak mau sedikit menyisakan persoalan.
Banyak daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi merujuk kepada keputusan Jokowi. Karena, Jakarta kenaikan UMP-nya sebesar 30 persen, sedangkan daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur antara 11-13 persen yang dinilai masih bisa dilaksankan oleh pemerintah dan stakeholder lainnya.
“Tetapi, kalau itu (UMP Jakarta) terlalu tinggi karena kenaikannya 30 persen, pemerintah menyiapkan dua cara alternatif,” katanya, Selasa (27/11). Pertama, kementerian tenaga kerja bisa membuat aturan pengecualian terhadap labour intensive industry sepeti produsen sepatu dan garmen serta UKM.
Kedua, seperti yang diusulkan para pengusaha bahwa khusus untuk Jakarta dikembalikan pada pembicaraan bipartid yakni antara buruh dan pengusaha. “Pengusaha dan buruhnya berundang. Nanti bisa saja pengusaha akan bilang misalnya ‘kamu minta upah sekian maka sekian harus layoff (PHK)’. Makanya, harus ada kompromi,” katanya.