Selasa 27 Nov 2012 11:57 WIB

Undang Mantan Penyidik, Komisi III Berdalih Ingin Tahu Kinerja KPK

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi III DPR melakukan pertemuan tertutup dengan mantan penyidik dalam bidang Polri dan Jaksa KPK beberapa waktu lalu. Tujuan pertemuan itu diketahui untuk membahas kinerja komisi anti rusuah tersebut apakah sudah sesuai dengan perundangan atau sebaliknya.  

"Rapat ini inisiasi komisi III yang diputuskan dalam pleno komisi III. Tujuannya mengetahui kinerja penyidik KPK sudah sesuai dengan perundang-undangan dalam penyelidikan suatu kasus,"ujar Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (27/11).

Misalnya, kata dia apakah ada pemaksaan penetapan tersangka dalam penyelidikan menjadi penyidikan, dan memastikan tidak ada kepentingan-kepentingan dalam pimpinan KPK.

Pertemuan inipun menurut dia  tidak melanggar UU KPK yang menyatakan pemaparan mantan penyidik KPK tidak boleh dibocorkan kepada publik. Alasannya memberi keterangan kepada DPR bukan berarti membocorkan pengaduan penyidik tersebut.

"Pembicaraan soal penyadapan itu salah satu bagian saja. Agar tak ada potensi pelanggaran hak orang-orang,"tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement