REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi III DPR melakukan pertemuan tertutup dengan mantan penyidik dalam bidang Polri dan Jaksa KPK beberapa waktu lalu. Tujuan pertemuan itu diketahui untuk membahas kinerja komisi anti rusuah tersebut apakah sudah sesuai dengan perundangan atau sebaliknya.
"Rapat ini inisiasi komisi III yang diputuskan dalam pleno komisi III. Tujuannya mengetahui kinerja penyidik KPK sudah sesuai dengan perundang-undangan dalam penyelidikan suatu kasus,"ujar Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (27/11).
Misalnya, kata dia apakah ada pemaksaan penetapan tersangka dalam penyelidikan menjadi penyidikan, dan memastikan tidak ada kepentingan-kepentingan dalam pimpinan KPK.
Pertemuan inipun menurut dia tidak melanggar UU KPK yang menyatakan pemaparan mantan penyidik KPK tidak boleh dibocorkan kepada publik. Alasannya memberi keterangan kepada DPR bukan berarti membocorkan pengaduan penyidik tersebut.
"Pembicaraan soal penyadapan itu salah satu bagian saja. Agar tak ada potensi pelanggaran hak orang-orang,"tambahnya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook