REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tahap kedua kepada tersangka pengeroyokan SMAN 70 FR.
Tersangka terkait pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Alawy Yusianto Putra di daerah Blok M, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kemarin berkas tahap keduanya (tersangka+barang bukti) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Secara lahir batin, FR siap untuk menjalani persidangan," ujar Kuasa hukum FR, Yupen Hadi, Selasa (27/11).
Yupen menjelaskan, untuk waktu persidangan belum dipastikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebab berkasnya baru dilimpahkan kemarin. Hal ini tergantung dari kapan jaksa melimpahkan ke pengadilan.
"Kami masih menunggu tapi perkiraan pertengahan Desember," ujar Yupen.
Seperti diketahui, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran dua sekolah unggulan tersebut. Mereka diantaranya FR yang dijerat dengan Pasal 338, 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian AD, temen kakak FR, orang yang menyiapkan tempat persembunyian di Yogyakarta. Dia dikenakan Pasal 221 ayat 1 dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Sedangkan enam siswa SMAN 70 yakni GL, MI, JN, RZ, RB dan HS, dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.