Selasa 27 Nov 2012 19:40 WIB

Baru Saja Dikorting dari Hukuman Mati, Hillary Kembali Ditangkap BNN

Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) tidak merasa kecolongan terkait tertangkapnya kembali terpidana kasus narkoba, Hillary K Chimezie, oleh Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), karena diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

"Yang kecolongan bukan MA, tetapi hakim yang memutus itu yang seharusnya merasa kecolongan," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, di Jakarta, Selasa.

Hillary K Chimezie semula divonis hukuman mati, namun dibatalkan saat putusan PK MA yang diketuai oleh Imron Anwari dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis dan diganti menjadi 12 tahun penjara.

Djoko justru menilai bagus tertangkapnya Hillary karena BNN ada kesempatan mengkoreknya dan menanyakan bagaimana hukumannya bisa turun dari pidana mati menjadi 12 tahun penjara.

Juru bicara MA ini menilai bahwa serentatan kasus pengurangan hukuman pada gmbong narkoba ini menjadi momentum yang baik untuk bersih-bersih MA ke bawah dan mengajak pihak lain seperti KY, KPK dan ICW serta LSM lain untuk bekerja sama memberantas korupsi yudisial.

Seperti diketahui, terpidana kasus narkoba, Hillary K Chimezie, dijemput Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), karena diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Dia dijemput BNN dari sel tahanannya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Benny Jozua Mamoto mengungkapkan Hillary telah dibawa ke Kantor BNN dari Lapas tempatnya menjalani vonis Peninjauan Kembali (PK) berupa kurungan penjara selama 12 tahun sejak 2009.

Benny menyatakan Hillary berperan sebagai pengendali utama yang menelpon dan mengirimkan pesan singkat kepada sejumlah kurir di Jakarta. "Kami akan gali lebih dalam," jelas Benny.

Hillary diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan

seorang pewarta, Zakiah alias Agnes yang ditangkap di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Zakiah diduga terlibat dalam peredaran gelap 2,6 Kilogram sabu yang diletakkan dalam bantal guling putih. "Itu bantal guling seharga Rp 5 miliar lebih. Mahal," jelas

Benny.

Zakiah alias AC dan BD pada awal November lalu tengah melakukan transaksi narkoba di dalam sebuah taksi di daerah Sarinah Thamrin. Keduanya kemudian ditangkap. Petugas juga menangkap suami AC yang berinisial A.

Benny menjelaskan, dari pengembangan terhadap AC, kemudian diketahui barang tersebut akan diserahkan kepada seorang wanita yang berinisial M.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement