Selasa 27 Nov 2012 23:51 WIB

Kemenag Kaji Ulang Masa Tinggal Jamaah Lanjut Usia

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
Foto: Antara
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.

REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH--Kementerian Agama RI mengkaji kemungkinan pengurangan masa tinggal jamaah, khususnya yang lanjut usia dan masa kerja petugas pelayanan haji di Arab Saudi.

Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kemenag RI Anggito Abimanyu di Jeddah, Selasa, mengatakan, pengurangan masa tinggal jamaah lanjut usia untuk menekan risiko selama mereka menjalankan ibadah haji.

Terkait dengan itu, Kemenag RI akan mengajukan pembahasan perencanaan haji 2013 dengan DPR RI lebih dini, yakni Januari 2013 agar memberi waktu lebih dini bagi Kemenag untuk menentukan kebijakan pada jamaah haji senior itu.

"Jika bisa ditentukan lebih dini, maka kita mengkaji kemungkinan untuk membuat kelompok terbang khusus bagi jamaah lanjut usia tersebut," kata Anggito.

Kaitannya, jamaah haji lanjut usia akan berangkat lebih lambat atau menjelang wukuf di Arafah dan pulang lebih dahulu. Tidak seperti saat ini, mereka pulang dan pergi mengikuti jadwal kelompok terbang sesuai nomer porsinya.

Tahun ini Kemenag menetapkan mendahulukan anggota jamaah haji usia 85 ke atas untuk berhaji tahun ini. Tahun depan belum ditentukan batas usia lanjut usia tersebut, apakah usia 70 tahun ke atas atau lebih muda lagi.

Penentuan batas usia tersebut terkait dengan jumlah jamaah yang mendaftar dan ketersediaan kuota. Sementara pengurangan jumlah dan masa kerja petugas pelayanan haji dikaitkan dengan beban kerja yang ada selama musim haji.

Dijelaskannya, beban kerja pelayanan haji meningkat menjelang dan beberapa hari sesudah wukuf di Arafah. "Sedang dipertimbangkan apakah jumlah pekerja akan dikurangi pada masa tertentu, dimana musim haji masih lama dan akan ditambah saat menjelang dan beberapa hari sesudah wukuf dimana beban kerja meningkat," kata Anggito.

Dia meminta staf dan pimpinan petugas haji saat ini untuk mengkajinya agar bisa ditemukan proporsi ideal jumlah petugas dengan beban kerjanya.

Dia memberi contoh, petugas Media Center Haji (wartawan) apakah harus 76 hari karena pemberitaan sudah tidak menarik lagi menjelang penutupan pelayanan haji.

"Apakah wartawan cukup bekerja 10 hari menjelang wukuf di Arafah dan 10 hari setelah wukuf," ucapnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement