REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Total gugatan dua terpidana Bank Century ke Pemerintah RI, Rafat Ali Rizvi dan Hesham al Waraq, ternyata mencapai nilai 100 juta dolar AS. Rafat mengajukan gugatan 75 juta dolar AS, sedangkan Hesham 25 juta dolar AS.
"Rafat 75 juta USD, Hesham 25 juta USD," ujar pengacara yang mewakili pemerintah dalam perkara tersebut, Iswahjudi Karim, saat dihubungi Republika, di Jakarta, Rabu (28/11).
Gugatan Rafat bakal masuk sidang pokok perkara pada pertengahan tahun depan. Iswahjudi menjelaskan sidang dengan nilai gugatan 75 juta dolar AS tersebut sudah melalui sidang yurisdiksi di Pengadilan London.
"Sidang pokok perkara, majelisnya sudah menyatakan dirinya berwenang dan karenanya akan memeriksa apakah gugatannya benar atau mengada-ada," ujar Iswahjudi.
Ia mengatakan, Rafat bakal menjalani sidang tersebut pada 13 Agustus 2013. Sedangkan kolega Rafat, Hesham al Waraq, bakal masuk ke sidang yurisdiksi.
Sementara itu, Hesham bakal menjalani sidang yurisdiksi pada 13 Januari 2013. Hesham menggugat melalui Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Iswahjudi menjelaskan dalam sidang tersebut, pemerintah RI bakal mempermasalahkan kewenangan majelis hakim dalam perkara itu. Rafat menggugat pemerintah Indonesia ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Washington DC, Amerika Serikat.
Kedua terpidana kasus Bank Century ini mempersoalkan langkah pemerintah memberikan dana talangan atau bailout ke Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun pada akhir 2008 lalu.