REPUBLIKA.CO.ID, Agar hukum yang dikandung oleh ayat-ayat Alquran dapat diamalkan, diperlukan penjelasan praktis.
Untuk hal itu, Allah SWT memberikan wewenang kepada Rasulullah untuk menjelaskannya kepada manusia sampai mereka memahami dan dapat mengamalkannya.
Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya, “Dan Kami turunkan kepadamu Alquran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan." (QS. An-Nahl: 44).
Penjelasan tersebut disampaikan Nabi SAW melalui perkataan, peragaan perbuatan, dan ketetapannya terhadap perbuatan sahabat, yang semuanya disebut sebagai hadis (sunah) Nabi SAW.
Di samping fungsinya sebagai penjelas hukum Alquran, terkadang hadis menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan oleh Alquran. Oleh karenanya, jumhur ulama fikih mengatakan hadis merupakan dasar dan sumber hukum kedua setelah Alquran.
Alasan dari kekuatan hadis sebagai dasar hukum kedua dalam Islam antara lain ayat yang menyuruh menaati Rasulullah SAW.
Ketaatan kepada Rasulullah SAW sering dirangkaikan dengan keharusan menaati Allah SWT seperti yang disebut dalam surah An-Nisa' ayat 59, "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan uli al-amr di antara kamu."
Yang dimaksud menaati Rasulullah SAW pada ayat tersebut ialah mengikuti apa yang dikatakan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagaimana tercantum dalam hadisnya. Ayat yang memerintahkan mengamalkan apa yang dibawa Rasulullah SAW dan meninggalkan apa yang dilarangnya adalah surah Al-Hasyr ayat 7.
Apabila hukum suatu peristiwa tidak ditemukan dalam Alquran dan hadis, maka ulama mujtahid dipersilakan menggunakan ijtihad. Akan tetapi hukum yang didasarkan pada ijtihad tidak sama dengan yang didasarkan pada Alquran dan hadis.