REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Siti Hartati Murdaya, telah memberikan suap senilai Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu. Pemberian itu bertujuan agar perusahaan terdakwa Hartati memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) tanah untuk kebun kelapa sawit.
“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1 miliar dan Rp2 miliar hingga jumlahnya menjadi Rp3 miliar kepada Bupati Buol,” ucap Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11).
Terdakwa Hartati, ungkap Edi, memberikan uang tersebut bersama dengan Gondo Sudjono (Manajer Operasional PT HIP), Yani Anshori (General Manajer PT HIP), Arim (Finansial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP).
Pemberian itu dilakukan agar Bupati Buol Amran menerbitkan sejumlah surat agar Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehubungan dengan pengurusan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM).
Jaksa Edi menjelaskan PT HIP memiliki izin lokasi atas tanah seluas75.090 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektar.
Sedangkan, sisanya seluas 33.083,3 hektar belum mendapatkan status HGU karena melebihi batas 20.000 hektar seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Agraria. Karena 4.500 hektar dari lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit, PT Hardaya mengajukan izin lokasi dengan mengatasnamakan PT Sebuku.
Pada 15 April 2012, Hartati, Amran, Totok, Gondo, dan Arim bertemu di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sambil membahas survei Amran yang kembali mencalonkan diri menjadi bupati, Hartati memintanya supaya menerbitkan izin lokasi, membuat rekomendasi IUP, dan HGU.
“Kemudian Amran menyanggupi permintaan itu,” jelas Edi.