REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Sektor industri padat karya mendapatkan toleransi untuk tidak membayar upah sesuai UMP atau UMK. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan toleransi itu dilakukan untuk mencegah industri padat karya seperti sepatu, garmen dan tesktil terpukul akibat biaya tinggi. Industri itu, kata dia menyerap tenaga kerja hingga 3,5 juta orang.
Menurutnya, keringanan itu bisa membuat pengusaha batal melakukan PHK. Sebelumnya beberapa perusahaan berencana akan melakukan PHK karena tidak mampu membayar buruh dengan upah yang sudah ditetapkan.
"Industri itu diberi kesempatan mendapatkan pengecualian, dan dipersiapkan melakukan beparted. Sehingga bisa menetapkan upah yang tanpa membuat PHK," ujar Hidayat, Rabu (28/11).
Hidayat menegaskan demonstrasi yang mengarah kepada tindakan kekerasan akan ditindak dengan keras. Kepolisian sudah mendapatkan perintah dari presiden untuk memberikan jaminan keamanan berusaha bagi pengusaha dan bagi buruh yang tetap ingin bekerja.
Selama ini diduga kuat terjadi sweeping atau pemaksaan terhadap buruh yang masih ingin bekerja. Di sisi lain, pengusaha meminta insentif menanggapi kenaikan upah minimum.