REPUBLIKA.CO.ID, BALARAJA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Banten merasa terpukul dengan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang kini prosesnya ada di tahapan persetujuan gubernur.
Menurut mereka, besarnya nilai UMK yang baru akan berimbas buruk pada sektor industri padat karya seperti sepatu, garmen dan lainnya.
Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, mengatakan jumlah buruh di sektor tersebut mencapai ribuan jiwa. Hal ini akan sangat memberatkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang tersebut.
Mengingat angka UMK Tangerang yang mencapai Rp 2,2 juta, akan banyak perusahaan yang keteteran membayar upah ribuan pekerjanya. “Oleh karena itu, jika nanti UMK ini disahkan oleh Gubernur Banten, sejumlah perusahaan siap melakukan penangguhan pelaksanaan,” ujarnya, Rabu (28/11).
Diprediksikan 10 perusahaan akan meminta penangguhan pembayaran UMK yang naik hingga 44 persen ini. Bahkan, Juanda memperkirakan tak sedikit perusahaan yang akan menarik investasinya di Kabupaten Tangerang jika UMK ini nantinya ditetapkan.
“Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan gubernur. Kalau nanti benar ditetapkan, kami akan gelar rapat untuk ajukan penangguhan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, sebanyak empat perusahaan terpaksa akan melakukan langkah radikal jikalau permintaan penangguhan penetapan UMK ini tak dikabulkan. “Kalau tidak dikabulkan, ada empat perusahaan yang berencana menutup pabriknya di sini dan pindah ke daerah yang UMK-nya masih rendah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pekan lalu UMK di Kabupaten Tangerang telah disepakati untuk direkomendasikan kepada gubenur sebesar Rp 2,2 juta. Jumlah tersebut melonjak Rp 700 ribu dari UMK Tangerang sebelumnya yang ada di angka Rp 1.379.000.