Rabu 28 Nov 2012 23:27 WIB

Ormas Bantah Tiga Aktivis LMND Provokator

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
  Jajaran kepolisian dibantu TNI dan Dinas Perhubungan berjaga-jaga di perbatasan Lampung, Selasa (30/10).
Foto: Deddy Irawan/Antara
Jajaran kepolisian dibantu TNI dan Dinas Perhubungan berjaga-jaga di perbatasan Lampung, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah aktivis berbendera Front Rakyat Lampung untuk Keadilan (FRLK) turun ke jalan, Rabu (28/11). Mereka mendesak Kapolda membebaskan tiga aktivis yang ditahan di Mapolda Lampung, terkait tudingan sebagai provokator kerusuhan Lampung Selatan (Lamsel).

Para aktivis prodemokrasi ini, menggelar mimbar bebas di bundaran tugu Adipura, pusat kota Bandar Lampung. FRLK terdiri dari EW-LMND, DPW SRMI, DPW Lakra, DPP GPL, dan DPW Komala.

Tiga aktivis yang sudah ditetapkan polda Lampung sebagai tersangka dalam kerusuhan Kabupaten Lampung Selatan, yakni Ahmad Zaylani, Abdur Rahamn, dan Dedi Manda. Ketiganya sudah ditahan di Mapolda Lampung sejak pekan lalu.

FRLK menuntut kapolda meminta maaf dan meluruskan pernyataan di beberapa media nasional dengan tuduhan bahwa Ahmad Zaylani, Abdul Rahman, dan Dedi Manda, sebagai provokator sejumlah kerusuhan di Lampung Selatan.

Yadi, salah seorang pengunjuk rasa, mengatakan sikap Polda Lampung terkesan mencari kambing hitam atas adanya kerusuhan yang terjadi di Lampung Selatan. Menurut dia, kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Lampung Selatan, seperti kerusuhan Sidomulyo, dan Desa Balinuraga-Agom, berbeda dengan insiden penumbangan patung Zaenal Abidin Pagaralam.

"Penumbangan patung adalah keinginan sejati dari rakyat kalianda, yang menganggap pemerintahan bupati dan DPRD tidak berpihak pada rakyat," katanya.

FRLK menyatakan sangkaan dan penahanan tiga aktivis LMND tersebut telah mencederai perjuangan demokrasi di Lampung. Hak-hak warga negara untuk mengkritisi pemerintahan telah dibatasi.

Mereka meminta kapolda Lampung untuk tidak memperhambat poroses pendampingan oleh kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung terhadap tiga aktivis tersebut. Mereka juga meminta stop kriminalisasi aktivis prodemokrasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement