REPUBLIKA.CO.ID, CIKAMPEK -- Perekaman KTP elektronik (E-KTP) di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang belum rampung 100 persen. Padahal, terhitung 31 Desember nanti KTP lama tidak berlaku lagi. Molornya perekaman ini, akibat banyak warga yang KTP-nya tidak tercantum dalam pusat data.
Camat Cikampek, Koswara, mengatakan, jumlah wajib KTP di wilayahnya ini sekitar 72 ribu jiwa. Saat ini, yang sudah terekam E-KTP baru 80 persen. Sisanya, masih belum terekam. Untuk itu, pihaknya mengupayakan agar semua wajib KTP ini terekam dalam program E-KTP.
"Kami sedang menginventarisasi data lagi," kata Koswara, kepada Republika, Rabu (28/11).
Diakui Koswara, permasalahan ini disebabkan banyaknya KTP warga yang lama yang masih menggunakan sistem Simduk. Yaitu, KTP dengan nomor berawalan 10. KTP tersebut, tidak tercantum dalam pusat data nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan, yang bisa terekam E-KTP, yang NIK-nya berawalan 32.
Selain itu, ada juga yang minat masyarakatnya rendah. Sampai sekarang, ada warga Cikampek yang sama sekali tak memiliki KTP. Namun, kasus ini prosentasenya cukup rendah.
Untuk solusinya, pemerintah menginventarisasi data ulang. Yaitu, warga yang punya KTP dengan NIK 32 dan NIK 10. KTP NIK 32, diharuskan mengikuti perekaman E-KTP sampai akhir Desember mendatang. Sedangkan, pemilik KTP dengan NIK 10, akan dicari solusinya lagi.