Kamis 29 Nov 2012 06:47 WIB

Kalah Pemilu, Menteri Pertahanan Ceko Mundur

Menteri Pertahanan Ceko, Alexandr Vondra
Menteri Pertahanan Ceko, Alexandr Vondra

REPUBLIKA.CO.ID, PRAHA- Menteri Pertahanan Ceko Alexandr Vondra mengundurkan diri pemerintahan per 7 Desember mendatang. Vondra beralasan kehilangan kursi di Majelis Tinggi Parlemen dalam pemilihan umum Oktober sebagai pemicunya.

"Selain kepercayaan perdana menteri, seorang menteri memerlukan dua hal. Pertama kemampuan dan kedua suara pemilih," kata Vondra sebagaimana dikutip Xinhua, Kamis (29/11).

"Pemilihan anggota Senat pada musim gugur mengungkapkan saya tak memiliki cukup kepercayaan pemilih."

Ia mengatakan ia telah bertahan di pemerintah untuk beberapa waktu guna menyiapkan anggaran militer buat tahun depan pembicaraan kerjasama dengan militer AS

Ia pada Senin (26/11) mengatakan akan menghadiri satu pertemuan mengenai Dewan Keamanan Nasional, tempat ia akan berbicara mengenai masalah tersebut.

"Kepergiannya dari Kementerian Pertahanan, karena alasan politik, adalah kehilangan bagi kantor itu," kata Perdana Menteri Petr Necas.

Ia menambahkan menurut pendapatnya, Vondra telah menjadi Menteri Pertahanan paling kapable dalam 20 tahun terakhir.

Presiden Ceko Vaclav Havel dijadwalkan bertemu dengan Vondra, Kamis pagi waktu setempat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement