Kamis 29 Nov 2012 08:09 WIB

Pengadilan AS Putuskan Perusahaan Tembakau Tipu Publik

Rep: Lingga Permesti/ Red: Hafidz Muftisany
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON, DC - Seorang hakim federal memerintahkan kepada perusahaan tembakau  untuk mengakui bahwa mereka telah sengaja menipu publik Amerika.

Hakim juga meminta kebenaran akan bahaya zat adiktif harus diungkapkan serta menyalahkan atas penipuan pemasaran.

Putusan ini menurut penggugat merupakan langkah penting untuk mengakhiri dekade penipuan industri tembakau yang mengakibatkan jutaan kematian dini, penderitaan yang tak terperikan dan miliaran biaya perawatan kesehatan.

"Pada akhirnya, mewajibkan perusahaan tembakau untuk mengatakan kebenaran adalah harga yang kecil untuk membayar konsekuensi kesalahan mereka dari apa yang mereka telah lakukan,"kata Matthew L. Myers, Presiden Campaign for Tobacco Free Kids dalam rilisnya kepada Republika.