Kamis 29 Nov 2012 18:00 WIB

Kadin Sesalkan Kenaikan UMP

Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Suryo Bambang Sulisto
Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Suryo Bambang Sulisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai tidak memperhatikan mekanisme peraturan dalam undang-undang. Hal itu, kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulistio, dapat merugikan perusahaan padat karya, mikro, kecil, dan menengah.

"Sebagian besar perusahaan padat karya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak bisa mengikuti aturan kenaikan UMP itu," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulistio dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Dia meminta pemerintah memberikan kebijakan khusus terhadap perusahaan padat karya dan UMKN itu seperti insentif fiskal dan insentif moneter. Kebijakan khusus untuk meningkatkan daya saing industri tersebut.

"Itu untuk menyelamatkan eksistensi dan membantu meningkatkan daya saing UMKM dan perusahaan padat karya," ujarnya.

Ketua Apindo, Sofyan Wanandi mengatakan, pengusaha sepakat untuk membela usaha padat karya dan UMKM. Dia mengatakan akan diupayakan adanya komunikasi bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk menyepakati besaran upah.

"Kalau tidak bisa dikomunikasikan, kami akan fasilitasi ke pemerintah," kata Sofyan.

Menurut dia, pengusaha padat karya dan UMKM yang tidak sanggup memenuhi UMP itu akan difasilitasi untuk penundaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement