Kamis 29 Nov 2012 22:01 WIB

Pengusaha Ajukan Penangguhan UPM ke Pemprov DKI

Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) menyapa para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/10). Para buruh menuntut upah layak dan mendesak Pemerintah DKI Jakarta, untuk menghapuskan sistem
Foto: Antara Foto/Zabur Karuru
Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) menyapa para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/10). Para buruh menuntut upah layak dan mendesak Pemerintah DKI Jakarta, untuk menghapuskan sistem "

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pengusaha di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) meminta penangguhan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena tidak sanggup dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.200.000.

"Kami ingin mengajukan penangguhan UMP 2013 kepada Pemprov DKI karena khawatir kalau besaran UMP tersebut tetap dipaksakan, nanti malah terjadi pengurangan karyawan," kata Senior Manager Human Resources and Development (HRD) PT Winners Internasional Bambang Haryanto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Bambang, kenaikan UMP yang mencapai 43 persen tidak akan sanggup menutupi beban biaya produksi perusahaan, sehingga pihaknya meminta penangguhan.

"Terutama untuk usaha garmen yang termasuk dalam sepuluh sektor unggulan dan bernilai lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang ditetapkan," ujar Bambang.

Jika disesuaikan dengan aturan besaran UMSP minimal sebesar lima persen dari UMP, lanjut Bambang, maka kami hanya mampu memberikan sepuluh persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bambang mengungkapkan jika permohonan penangguhan UMP 2013 tidak dikabulkan oleh Pemprov DKI, maka akan terjadi efisiensi atau pengurangan karyawan di perusahaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement