REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pengusaha di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) meminta penangguhan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena tidak sanggup dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.200.000.
"Kami ingin mengajukan penangguhan UMP 2013 kepada Pemprov DKI karena khawatir kalau besaran UMP tersebut tetap dipaksakan, nanti malah terjadi pengurangan karyawan," kata Senior Manager Human Resources and Development (HRD) PT Winners Internasional Bambang Haryanto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Bambang, kenaikan UMP yang mencapai 43 persen tidak akan sanggup menutupi beban biaya produksi perusahaan, sehingga pihaknya meminta penangguhan.
"Terutama untuk usaha garmen yang termasuk dalam sepuluh sektor unggulan dan bernilai lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang ditetapkan," ujar Bambang.
Jika disesuaikan dengan aturan besaran UMSP minimal sebesar lima persen dari UMP, lanjut Bambang, maka kami hanya mampu memberikan sepuluh persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Bambang mengungkapkan jika permohonan penangguhan UMP 2013 tidak dikabulkan oleh Pemprov DKI, maka akan terjadi efisiensi atau pengurangan karyawan di perusahaan.