REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pengusaha di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) meminta penangguhan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena tidak sanggup dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.200.000 (Baca: Pengusaha Ajukan Penangguhan UPM ke Pemprov DKI).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menerima kehadiran para pengusaha tersebut mengatakan, pihaknya akan meneliti perusahaan yang memohon dilakukannya penangguhan itu.
"Meskipun pengajuan penangguhan memang diatur dalam undang-undang, kami tetap akan meneliti kemampuan para pengusaha. Kalau mampu, tidak akan ditangguhkan. Tetapi kalau tidak mampu, maka saya akan meminta penjelasan yang lebih detail," tutur Basuki.
Selain kemampuan dari segi pengusaha, Basuki juga akan menilai dari segi upah yang diterima oleh buruh selama ini. Dia berharap upah buruh sudah sesuai dengan KHL yang ditetapkan.