REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Mantan pejabat Dinas Sosial Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, AHG (56), diajukan ke Pengadilan Negeri Kendari, Kamis, dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi menyangkut dana bantuan bagi warga fakir miskin.
Jaksa Nusrim dalam sidang yang dipimpin Hakim Efendy Siregar menyatakan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada tahun 2010, dan menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 375 juta.
Menurut jaksa, terdakwa dalam kedudukannya sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Konawe, kala itu mengalokasikan bantuan senilai Rp 2 miliar bagi 100 kelompok usaha bersama di dua kecamatan. Setiap kelompok mendapat Rp 20 juta.
Namun, yang diserahkan kepada mereka yang berhak tidak utuh.
Jatah yang mereka terima disunat oleh terdakwa antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per kelompok, sehingga negara dirugikan Rp 375 juta.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Syarif A, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.