Jumat 30 Nov 2012 07:53 WIB

Pertanyakan Status, Puluhan CPNS Melapor ke Ombudsman

Penerimaan CPNS
Foto: Antara
Penerimaan CPNS

REPUBLIKA.CO.ID,  AMBON --  Puluhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melaporkan masalah pengangkatan mereka yang lolos seleksi pada 2010 ke kantor Ombudsman Perwakilan Maluku.

"Kedatangan kami untuk melaporkan ketidakjelasan Pemerintah Kabupaten SBB tentang pengangkatan kami sebagai pegawai setelah lulus tes seleksi CPNS tahun 2010," kata Koordinator CPNS Esau Makateke, di Ambon, Kamis.

Ia menyatakan para CPNS meminta pimpinan kantor Ombudsman Perwakilan Maluku untuk mendorong penyelesaian masalah tersebut agar tidak menimbulkan masalah lebih besar, terutama mandeknya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten SBB.

Ombudsman juga diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut sehingga ada kepastian hukum terkait status mereka sebagai pegawai negeri sipil.

Sebanyak 465 CPNS telah dinyatakan lulus sebagai PNS SBB tahun 2010, tetapi hanya 265 yang memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan 80 persen, sedangkan sisanya 200 orang diberikan SK sebagai pegawai kontrak oleh Pemkab SBB dan baru akan diangkat pada tahun 2013.

Menurut para CPNS tersebut, Pemkab SBB telah melakukan pembohongan publik dan mempermainkan nasib mereka.

"Pemkab SBB telah melakukan pembohongan publik serta tidak bertanggung jawab terhadap nasib pegawainya. Buktinya 465 CPNS yang mengikuti seleksi tahun 2010 sudah dinyatakan lolos, tetapi hanya 365 yang memperoleh SK pengangkatan, sedangkan sisanya 200 orang diberikan SK sebagai pegawai kontrak," ujar mereka.

Keputusan Pemkab SBB tersebut menyebabkan ratusan pegawai yang memperoleh SK kontrak melakukan serangkaian aksi demonstrasi di kantor Bupati setempat. Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Elia Radianto, mengatakan, masalah tersebut akan disampaikan kepada pimpinan Ombudsman di Jakarta.

"Masalah CPNS di SBB akan dilaporkan ke Ombudsman pusat untuk dibahas dan dipertimbangkan langkah-langkah penyelesaiannya," ujar Elia Radianto, yang didampingi dua orang wakilnya yakni Harun Wailissa dan Gresye Lekatompessy.

Menurutnya, penegakkan hukum dan aturan harus segera dilakukan sehingga ratusan calon pegawai tersebut tidak merasa diterlantarkan oleh Pemkab SBB.

"Kami juga akan meminta dukungan Ombudsman pusat untuk penyelesaian masalah ini, sehingga memberikan kepastian hukum bagi ratusan calon pegawai yang telah lulus seleksi tetapi hanya memperoleh SK pegawai kontrak, di samping menegakkan hukum dan aturan yang berlaku," katanya.

Pihaknya, tandas Radianto, memiliki tangging jawab dan tugas mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahatera, mendorong penyelengaraan negara dan pemerintahan efektif dan efeksien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari KKN.

"Kami juga berkewajiban meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang, sehingga setiap warga negara memperoleh keadilan, rasa aman serta peningkatan kesejahateraan," tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Humas Pemkab SBB, Paulus Pical, menyatakan berdasarkan koordinasi dengan Pemprov Maluku, maka 200 CPNS yang memperoleh SK Kontrak akan dibuat surat perjanjian kerja dengan Pemkab SBB dan mulai berlaku 1 Oktober 2012.

Mereka bekerja dengan gaji Rp1 juta per bulan sambil menunggu kuota pengangkatan CPNS formasi 2013 atau 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement