REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 244 KUHAP yang mengatur putusan bebas tidak boleh dikasasi. Pengajuan uji materiil pasal tersebut dimohonkan oleh dr H Idrus M Kes dan Ketua STAIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi DR Ismail M Ag.
Kedua pemohon tersebut mengajukan permohonan secara terpisah, namun sidang dilakukan secara bersamaan dengan majelis hakim panel Muhammad Alim sebagai ketua didampingi Maria Farida dan Anwar Usaman sebagai anggota.
"Pasal 244 KUHAP bersifat multitafsir," kata Kuasa Hukum DR Ismail M Ag, M Sholeh Amin, saat membacakan permohonannya saat sidang di Jakarta, Jumat\ (30/11).
Pasal 244 berbunyi: "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas".
Menurut dia, pemohon berkeyakinan ketika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang yang telah membebaskan pemohon maka putusan tersebut final, sebab ketentuan pasal 244 KUHAP penuntut umum tidak bisa melakukan upaya hukum kasasi.
"Namun kenyataannya penuntut umum melakukan upaya kasasi atas dasar Pasal 224 KUHAP karena menurut jaksa kata 'bebas' dalam pasal ini dibagi dalam dua kategori yaitu 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni'," kata Sholeh.
Dia mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang bukan bebas murni sehingga jaksa bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas dasar ketentuan Pasal 244 KUHAP ini.
Dengan demikian ketentuan Pasal 244 KUHAP menimbulkan dua penafsiran yang berbeda, dari sudut pandang terdakwa maka penuntut umum tidak boleh kasasi namun dari sudut pandang penuntut umum boleh kasasi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh dr H Idrus M Kes yang telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuksikaping dan jaksa telah mengajukan kasasi ke MA.
"Pemohon mendapat perlakuan diskriminatif, tidak ada kepastian hukum dan selalu was-was dalam menghadapi kehidupan ini," kata dr H Idrus M Kes, tanpa didampingi kuasa hukum.
Menanggapi permohonan ini, Muhammad Alim menilai permohonan yang diajukan merupakan fakta yang dialami oleh pemohon.
Dia juga menilai beberapa petitum yang diajukan oleh pemohon merupakan bukan kewenangan mahkamah konstitusi. Untuk itu, majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.