Jumat 30 Nov 2012 13:46 WIB

F PKS Teken MoU Penyalahgunaan Narkoba

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Bendera PKS
Foto: Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Salah satu poin penting dari nota kesepahaman itu adalah F PKS akan memperjuangkan penjatuhan hukuman maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba.

"F PKS memandang perlu untuk melakukan kerja sama dengan BNN dalam rangka pelaksanaan P4GN. MoU ini adalah bentuk kepedulian kami guna ikut mewujudkan masyarakat Indonesia bebas narkoba," ujar Sekretaris F PKS DPR RI KH Abdul Hakim, Jumat (30/11).

Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini akan menjadi landasan kerja sama bagi F PKS dan BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Nota Kesepahaman itu, F PKS mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti memaksimalkan fungsi yang dimiliki anggota DPR RI.

"Pengawasan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan advokasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di daerah pemilihan," jelas Hakim.

Pihaknya juga memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, mendorong efektivitas pelaksanaan program P4GN di daerah pemilihan dan memperjuangkan penjatuhan hukuman maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, terang Hakim, sudah sangat mengkhawatirkan.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba adalah memberikan sanksi berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba. "F PKS pun berkomitmen untuk memperjuangkan hukuman maksimal bagi pengedar narkoba," kata Hakim.

 

Seperti diketahui, hasil penelitian BNN pada 2010 menyebutkan, 1,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia pada usia 15 sampai 55 tahun merupakan pengguna Narkoba. Pada 2012 jumlahnya diperkirakan meningkat hingga 2,9 persen.

 

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) menyatakan saat ini pencandu narkotika di tanah air mencapai lima juta. Banyaknya angka pecandu narkotika di Tanah Air, menunjukkan Indonesia tengah dilanda bencana narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement