Sabtu 01 Dec 2012 00:09 WIB

Draf Konstitusi Mesir Disepakati

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Dewi Mardiani
Mesir
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Lembaga darurat pembentuk konstitusi Mesir merampungkan draf undang-undang baru negara tersebut. Majelis Konstitusi menyepakatinya tanpa dihadiri anggota dan partisipasi kalangan liberal. Konstitusi menunggu disahkan presiden dan referendum nasional sebulan mendatang.

"(Rumusan) konstitusi ini merupakan keragaman rakyat Mesir. Pria dan wanita akan menemukan diri mereka saat membaca konstitusi baru ini," anggota majelis dari kelompok Ikhwanul Muslimin, Essam el-Erian, mengatakan demikian kepada The Associated Press, Jumat (30/11).

Konstitusi baru tersebut, menurut dia, adalah sah dalam perancangan dan kesepakatan. Kesepakatan majelis terjadi saat Jumat (30/11) pagi waktu setempat. Kelompok oposisi tidak tampak menghadiri kesepakatan tersebut. Kesepakatan dihadiri 85 anggota majelis (empat di antaranya adalah wanita).

Anggota kelompok oposisi dari Partai Liberal dan Kristen menolak untuk hadir.Oposisi memilih mundur dari keanggotaan panel perumusan konstitusi beberapa hari sebelumnya. Partai Liberal dan Kristen menolak dominisi Hukum Syariah Islam di dalam konstitusi baru tersebut.

Tidak kurang dari seratus anggota dalam perumusan mewakili keanggotaan partai penyokong pemerintah (Ikhwanul Muslimin), dan partai oposisi yang didominasi kelompok liberal dan Kristen. Draf konstitusi baru setebal 230 artikel tersebut digarap selama berbulan-bulan dan divoting pasal demi pasal selama 16 jam. Televisi nasional menyiarkan langsung sidang paripurna majelis  tersebut saat Kamis (29/11).

''Kami telah melaksanakan pekerjaan kami. Kami merampungkan konstitusi hanya untuk melindungi kebebasan yang sebelumnya tidak pernah dihormati,'' demikian Essam melanjutkan.

The Guardian melansir artikel konstitusi baru ini. Beberapa di antaranya mengatur tentang larangan melakukan fitnah dan penghinaan. Tidak disebutkan penghinaan untuk siapa, namun pengaturan itu berpotensi menghambat kebebasan berbicara dan saling bertentangan satu sama lain. Artikel lain menyinggung kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat juga kebebasan pers.

Ikhwanul Muslimin mempertahankan artikel jaminan menjalankan praktik keagamaan. Dalam artikel, disepakati dengan mulus hak praktik masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Tetapi di dalamnya hanya mengatur tiga agama, Yudaisme, Kristen, dan menempatkan Islam dalam kalimat terakhir.

Kelompok oposisi meyakini kesepakatan draf konstitusi merupakan bukti lemahnya kedudukan hukum Majelis Konstitusi. Mahkamah Peradilan Konstitusi merencanakan untuk membubarkan lembaga darurat pembentuk undang-undang baru tersebut pada Ahad (2/12) mendatang, sebagai perlawanan Dekrit Presiden.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement