Jumat 30 Nov 2012 20:12 WIB

Jalur Soreang-Ciwidey Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

Rep: Ghalih Huriarto/ Red: Hazliansyah
Tanah longsor (ilustrasi).
Foto: Antara
Tanah longsor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Arus lalu lintas di ruas jalan Soreang - Ciwidey pada pukul 19.30 sudah bisa dilalui kendaraan setelah sebelumnya terputus akibat longsor di Kampung Sungapan, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Meski demikian petugas masih menerapkan sistem buka tutup.

Di lokasi kejadian, BPBD memasang lampu penerangan darurat untuk menerangi jalan agar bisa dilewati kendaraan. Kendaraan yang melewati lokasi longsor juga diminta berhati-hati karena ruas jalan yang sempat tertimbun material tanah dalam kondisi licin.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung, Marlan mengungkapkan, timbunan material sudah bisa disingkirkan, meski masih ada sisa sedikit tanah bercampur air.

"Diusahakan malam ini selesai dibersihkan agar bisa dilalui kendaraan baik dari arah Soreang menuju Ciwidey maupun sebaliknya," ujarnya di sekitar lokasi longsor, Jumat (30/11).

Marlan mengimbau kepada pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat agar berhati-hati jika ingin melewati ruas jalan tersebut.

"Diharapkan hati-hati dan mematuhi petugas yang mengatur arus lalu lintas," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement