REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Para tersangka dugaan pencucian uang Bank Century mendesak penyidik Mabes Polri menangkap pelaku utama penyalahgunaan dan pembobolan dana senilai Rp1,4 triliun berinisial ST.
"Penyidik (kepolisian) harus menetapkan tersangka dari pihak lainnya yang terkait sengketa Yayasan Fatmawati dengan dana Bank Century," kata pengacara tersangka Bank Century, Mochamad Nashihan di Jakarta, Jumat (30/11).
Nashihan merupakan pengacara tersangka pencucian uang Bank Century senilai Rp1,4 triliun, yakni RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin.
Nashihan mengatakan ST diduga merupakan pihak pembeli kedua aset Yayasan Fatmawati berupa lahan seluas 2,2 hektare yang disinyalir hasil penjualan tanah itu dibayarkan sebesar Rp20 miliar kepada oknum Yayasan Fatmawati.
Menurut Nashihan, kasus Bank Century termasuk perdata karena kliennya telah menyelesaikan masalah sengketa lahan Yayasan Fatmawati sejak 2003 hingga 2006.
Ia mempertanyakan sikap penyidik yang dinilainya "tebang pilih" menangani kasus pencucian uang Bank Century, karena tidak ada penetapan terhadap pimpinan Yayasan Fatmawati lainnya.
Jika kepolisian menyimpulkan Yayasan Fatmawati terkait skandal Bank Century, Nashihan menyebutkan penyidik harus menetapkan dan menahan tersangka lainnya.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah melimpahkan tahap kedua berkas perkara dan barang bukti beserta tiga tersangka, yakni Johanes, Stevanus dan Umar terkait kasus skandal Century kepada kejaksaan.
Stevanus diduga menerima uang Rp4,6 miliar, Umar mendapat Rp15,7 miliar dan Sarwono Rp40,3 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular.