REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Satu arti penting dalam status baru yang didapatkan Palestina yakni pemerintah Amerika Serikat dipaksa mengubah kebijakan luar negerinya secara mendasar dalam isu Israel-Palestina.
Amerika Serikat, ujar guru besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, tidak boleh menafikan suara dunia yang menghendaki Palestina sebagai sebuah negara.
"AS tidak lagi bisa membeking sikap Israel yang tidak mengakui Palestiina. Sebagai kampiun demokrasi dan hak asasi manusia maka suara terbanyak harus dihormati. Kedudukan superpower AS tidak seharusnya digunakan untuk meniadakan suara terbanyak masyarakat internasional," kata Hikmahanto, dalam surat elektronik yang diterima Republika, Jumat (30/11).
Kemudian arti penting lain, disebutkan oleh status Negara bagi Palestina diharapkan menjadi modal bagi perjuangan Palestina berikutnya. Solusi dua negara bagi penyelesaian konflik Palestina-Israel semakin dekat.
"Bahkan Palestina bisa memulai upaya untuk menjadi anggota penuh PBB yang di tahun 2011 gagal karena diveto oleh AS di Dewan Keamanan," pungkasnya.