REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Britney Spears dan mantan suaminya, Kevin Federline, kembali tercatat sebagai penunggak pajak. Penunggakan itu dilakukan saat keduanya masih berstatus pasangan suami-istri pada 2004 silam.
Dewan Pajak Waralaba California mengirimkan dokumen pajak senilai 37 ribu dolar AS atau setara Rp 351.500 juta yang harus dibayarkan keduanya.
Pada 2004 itu, Spears sedang di puncak suksesnya dengan merilis hits album yang laris di pasaran. Dia juga menjalani sejumlah tur dunia untuk promosi. Akan tetapi, dua tahun kemudian, sekitar 2006 rumah tangga keduanya pecah dan terjadi perceraian.
Masa-masa itu membuat kehidupan Spears hancur. Ia bahkan sempat stres berat sehingga tak bisa melunasi kewajiban pajaknya.
Secara nominal, jumlah tersebut mungkin tak jadi masalah bagi Spears. Pasalnya, pelantun 'Toxic' itu kini dinobatkan sebagai satu dari tujuh musisi Amerika dengan bayaran termahal tahun versi Majalah Forbes. Namun berbeda dengan Federline.
Sumber terdekat mengatakan ini bukan kali pertamanya Federline ditampar oleh permasalahan pajak. "Dia juga pernah tersangkut pajak hingga 17.969 dolar AS pada 2011," kata perwakilan Spears, dikutip dari Ace Showbiz, Sabtu (1/12).
Federline pernah terjun sebagai penyanyi rap. Namun ia gagal dan mencoba peruntungannya menjadi seorang penari profesional. Profesi itupun tak ditekuninya dan ditinggalkannya sejak tahun lalu. Federline kini menjadi pengangguran.